Senin, 19 April 2010





AYO BUKTIKAN RASA NASIONALISME ANDA DENGAN MENDUKUNG TIMNAS INDONESIA DI PIALA DUNIA 2010 AFSEL !!!
share on facebook

Selasa, 09 Maret 2010

Dua anak asal Indonesia, Jordan Jireh asal Bandung dan Kiva Nabiel Mansoer asal Jakarta, akan meraih mimpi mereka berjalan menuju lapangan hijau, bergandengan tangan dengan para pemain sepak bola kelas dunia dalam pertandingan babak babak 16 besar Liga Champions di Manchester, 10 Maret 2010 mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program bertajuk “Juara Cilik” hasil
kerjasama antara MasterCard – selaku sponsor resmi Liga Champions dan
Standard Chartered, dalam menawarkan pengalaman 'tak terlupakan' bagi
anak-anak untuk menjadi bagian dari barisan pembuka pertandingan di beberapa pertandingan Liga Champions.

Jordan dan Kiva, keduanya berusia sembilan tahun dan penggemar berat sepak bola adalah para “Juara Cilik” terpilih dari Indonesia. Mereka akan
bergabung bersama 35 anak-anak dari lima negara lainnya termasuk Singapura, Malaysia, Korea, Hong Kong dan United Emirat Arab. Mereka akan mendampingi para pemain di laga leg kedua antara Manchester United kontra AC Milan.

Merupakan tradisi bahwa sebelum pertandingan Kejuaraan Liga UEFA dimulai, anak-anak mendampingi para pemain saat mereka memasuki lapangan sepak bola. Dalam penyelenggaraan kali ini, untuk pertama kalinya dipilih anak-anak dari Asia dan Timur Tengah sebagai pendamping pemain. Standard Chartered merupakan bank pertama dan satu-satunya di Asia Pasifik dan Timur Tengah sebagai mitra MasterCard dalam memberikan kesempatan emas ini kepada anak-anak menjadi bagian dari Liga Champions.

Jordan dan Kiva merupakan dua anak yang beruntung karena orang tua mereka merupakan dua orang nasabah kartu kredit MasterCard dari Standard Chartered Bank dengan transaksi tertinggi selama dilangsungkannya kampanye ”Juara Cilik” antara 1 Desember 2009 dan 31 Januari 2010.
share on facebook

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi di Indonesia pada saat ini berjalan kurang baik.demonstrasi yang sulit dihindarkan di kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme
sangat bertolak belakang dengan HAM dan nilai-nilai agama.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh yaitu dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat dan juga bangsa. demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di
negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan hal tesebut dapat merugikan bangsa dan negara secara keseluruhan. misalnya Demokrasi di negara kuat (Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat, tidak akan mampu
mensejahterakan rakyatnya.

Harapan rakyat banyak yaitu pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta
bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yang
peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan
rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari
implementasi demokrasi itu sendiri.
Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain,
seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa
memperkuat demokrasi, bahkan dapat memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang
memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan kedepannya dibutuhkan kerjasama semua pihak dan partai politik agar demokrasi di Indonesia ini dapat berjalan dan berkembang kearah yang jauh lebih baik.
share on facebook

Selasa, 23 Februari 2010

Pasal 26-31

Nama : Ricky Adhid Prasetyo
Kelas : 2DB17
NPM : 31108653

Hak dan Kewajiban
pada pasal 26 menurut saya :
setiap warga negara indonesia maupun warga negara asing berhak tinggal di negara indonesia karena hal tersebut sudah di atur oleh undang-undang negara.

pasal 30 :
tiap warga negara behak mendapatkan keamanan dan perlindugan dari aparatur negara, namun tiap warga negara wajib menjaga mempertahankan keamanan negara. karena , keamanan negara tidak hanya seutuh nya menjadi tugas aparat keamanan tetapi tiap warga negara harus ikut menjaga ketertiban negara.

Pasal 31 :
tiap warga negara berhak mendapat kan pendidikan yang layak dan wajib juga untuk megikuti jalannya pendidikan.pemerintah wajib membiayai pendidikan warga negara nya terutama warga miskin.




pasal - pasal yang sudah diamandemen

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.






BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
share on facebook

Selasa, 19 Januari 2010

emotion facebook

Smiley bisa dipergunakan dengan salah satu kode yang tersedia.
emotion facebook yg biasa di pake .....


happy :-) :) :] =)

robot :|]

curly lips :3

pacman :v

upset >:O >:-O >:o >:-o

confused o.O O.o

squint -_-

kiki ^_^

heart <3

kiss :-* :*

angel O:) O:-)

devil 3:) 3:-)

Shark (^^^)

unsure :/ :-/ :\ :-\

cry :'(

grumpy >:( >:-(

sunglasses 8-| 8| B-| B|

glasses 8-) 8) B-) B)

wink ;-) ;)

gasp :-O :O :-o :o

grin :-D :D =D

tongue :-P :P :-p :p =P

sad :-( :( :[ =(

Chris Putnam :putnam:
share on facebook

Senin, 05 Oktober 2009

Pengertian e-commerce

Perdagangan elektronik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Daftar isi


* 1 Sejarah perkembangan
* 2 Faktor kunci sukses dalam e-commerce
* 3 Masalah e-commerce
* 4 Aplikasi bisnis
* 5 Perusahaan terkenal
* 6 Kecocokan barang
* 7 Lihat pula

Sejarah perkembangan

Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.

Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
[sunting] Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah e-commerce

1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.

Aplikasi bisnis

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:

* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
share on facebook

Minggu, 27 September 2009

Round-Up Primera Liga Spanyol: Sevilla & Madrid Pesta Gol

Real Madrid melanjutkan penampilan awal musimnya dengan gemilang setelah dalam laga pekan kelimanya di Santiago Bernabeu, skuad los Merengues sukses membungkam Tenerife 3-0.

Dua dari tiga gol kemenangan Madrid itu disumbangkan oleh Karim Benzema. Sedangkan satu gol tambahan disumbangkan oleh Kaka di menit ke-78.

Dalam pertandingan ini, pelatih Madrid menurunkan Sergio Ramos, Pepe, dan Xabi Alonso ke dalam starting line-up. Sedangkan Kaka dan Gonzalo Higuain memainkan pertandingannya dari bangku cadangan.

Tenerife dalam laga ini sebenarnya sempat memberikan perlawanan buat tim tuan rumah. Namun dukungan penonton dan sokongan pemain bintang yang dimiliki Madrid akhirnya membuat ambisi besar Tenerife yang ingin meraih kemenangan tandang pertamanya kandas.

Meski sejumlah peluang sempat didapat, namun hingga turun minum los Merengues tetap tidak dapat menyarangkan bola ke gawang lawannya. Baru di menit ke-47, Karim Benzema berhasil membawa Madrid unggul.

Selanjutnya di menit ke-58, pemain asal Prancis ini kembali lagi menggenap golnya. Tertinggal dua gol membuat konsentrasi Tenerife buyar.

Serangan-serangan yang dibangun secara sporadis tetap tidak bisa memberikan ancaman serius buat gawang Madrid. Justru Kaka yang berhasil memperbesar pesta gol Madrid ke gawang Tenerife.
share on facebook

karir Ronaldinho berakhir ??

Bookmark and Share

CR9 & kaka' menangkan el real

Bookmark and Share